Ungkap Kasus Penganiayaan di Pantai Kamali, Pelaku Ternyata Salah Sasaran
Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial ABP (17) dan SR (20).
Penganiayaan ini dilakukan terhadap korban M (30), di Pantai Kamali, Kota Baubau pada Jumat (4/6/2021) yang lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari dalam siaran persnya mengatakan, motif penganiayaan tersebut akibat ketersinggungan dan merupakan kasus salah sasaran.
“Awalnya SR mencari pemilik perahu bernama Dayat kepada dua teman korban berinisial F dan H, yang saat itu korban M juga hendak menyewa perahu milik Dayat untuk menyeberang ke Tolandona, Kabupaten Buton Tengah,” katanya.
Lalu saat berkomunikasi dengan teman korban, SR merasa tersinggung. Karena tidak terima, pelaku SR pulang ke rumah mengambil senjata tajam miliknya dan mengajak satu temannya ABP.
“Setelah SR dan ABP tiba di Pantai Kamali, korban M yang saat itu hendak menyeberang menggunakan perahu bersama teman-temannya, langsung dipukul dan diparangi oleh pelaku SR, sehingga korban M terjatuh,” jelasnya.
“Akibat dari peristiwa itu, korban M mengalami luka pada bahu kiri dan belakang, bengkak di mata kanan, serta pada bibir atasnya juga luka dan bengkak, kemudian luka pada jidat sebelah kanan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Polres Baubau beserta barang bukti samurai milik pelaku SR.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Yusrin
