Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Update Real Count KPU untuk DPR RI Sultra: Gerindra Tempati Urutan Pertama, Bahtra di Puncak, Barhim Masih dapat Suara

Update Real Count KPU untuk DPR RI Sultra: Gerindra Tempati Urutan Pertama, Bahtra di Puncak, Barhim Masih dapat Suara
Ilustrasi pemilu. Foto: Pixabay.

Sulawesi Tenggara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data real count pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui laman resmi mereka.

Berdasarkan data KPU hingga Selasa (20/2/2024) pukul 10.00 Wita, suara masuk telah mencapai 68,43 persen yang berasal dari 5.580 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 8.154 TPS.

Saat ini Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masih menjadi pemuncak klasemen, dengan raihan suara terbanyak dari partai maupun dari calon anggota legislatif (caleg) yang mereka usung.

Gerinda sudah meraih 133.717 atau 16 persen suara dengan perincian 11.119 berasal dari suara partai dan 133.717 dari suara caleg.

Caleg dengan kontribusi suara terbanyak untuk Partai Gerindra adalah Bahtra dengan raihan suara 51.240. Posisi kedua ditempati oleh Armal dengan raihan 30.308 suara. Posisi ketiga diisi oleh Dessy Indah Rachmat dengan raihan 23.835 suara. Kemudian, posisi keempat ada nama Benyamin Patondok dengan raihan 17.116 suara.

Posisi kelima diisi oleh Alm. Barhim dengan 3.100 suara. Hal ini menjadi menarik karena Barhim sudah berpulang jauh sebelum hari pencoblosan. Purnawirawan TNI tersebut ternyata masih tetap meraih lebih dari 3.000 suara. Posisi terakhir ada nama Dini Rahmawati dengan raihan 2.519 suara.

Baca Juga:  H-1 Pemilu 2024, Kawasan Pelabuhan Rute Kendari - Raha Dipadati Penumpang

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Mereka juga menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten