Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Usaha Sarang Burung Walet yang Tak Punya Izin Siap-Siap Ditutup

Usaha Sarang Burung Walet yang Tak Punya Izin Siap-Siap Ditutup
Ilustrasi sarang burung walet. Foto: Pixabay.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha sarang burung walet yang membandel atau tidak memiliki izin resmi berupa tindakan penutupan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar, Senin (1/2/2021). Jenderal ASN Kota Kendari ini mengatakan, hingga saat ini belum ada satu pun pengusaha sarang burung wallet yang memiliki izin pengelolaan.

“Untuk dapat lanjut beroperasi, pelaku usaha burung walet diwajibkan mengurus perizinan dengan mengikuti prosedur,” kata Nahwa.

Setelah memiliki izin tentunya pengusaha juga harus mematuhi syarat-syarat pengelolaan sarang burung walet, salah satunya terkait jam operasional yang tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya.

Mengenai perizinan usaha sarang burung walet ini, pelaku usaha dapat mengurus pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sedangkan Bapenda telah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, di mana di dalamnya memuat pajak sarang burung walet, dan bersama dinas pertanian membahas perihal pengelolaannya.

Selanjutnya, kata Nahwa hal ini akan ditangani oleh tim teknis dari instansi terkait, serta petugas dari Satpol PP akan turun langsung untuk mendata dan menyampaikan kepada pengusaha agar menghentikan aktivitas operasional hingga memiliki legal formal.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten