Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Usai Ditetapkan Tersangka, Kadispar Muna Resmi Ditahan di Rutan KPK

0
0
Konferensi pers penetapan dan penahanan Kadispar Kabupaten Muna, Sukarman Loke, di Gedung Merah Putih Jakarta. Foto: Istimewa. (23/6/2022).

Muna – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) sekaligus mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL), secara resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Sukarman akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kolaka Timur (Koltim) 2021 terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (23/6). Dia mengatakan, penetapan Sukarman sebagai tersangka bersamaan dengan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) dari pihak swasta yang juga merupakan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

“Dua tersangka tersebut yaitu LMRE pihak swasta dan SL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna,” kata Nurul.

Penetapan Sukarman dan Rusdianto berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni Mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur (AMN), eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA).

“Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 – 2026, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 – November 2021, dan LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,” ungkapnya.

Nurul menjelaskan, Sukarman, Rusdianto, dan Syukur diduga aktif memfasilitasi pertemuan serta perantara pemberian uang Andi Merya Nur kepada Ardian. Andi Merya Nur yang diduga ingin memperlancar pengajuan usulan dana PEN 2021 senilai Rp250 miliar turut memberi sejumlah uang kepada Ardian. Selain itu, Andi Merya Nur juga memberi Sukarman dan Syukur uang sebesar Rp750 juta atas bantuan keduanya melalui Rusdianto.

“Berkat bantuannya, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE sejumlah sekitar Rp750 juta,” ungkapnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: