Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Usai Konsumsi Miras, Pria di Pomalaa Aniaya Temannya

0
0
Usai Konsumsi Miras, Pria di Pomalaa Aniaya Temannya
Pria di Pomalaa diamankan polisi setelah menganiaya temannya. Foto: Istimewa.

Kolaka – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pomalaa berhasil mengamankan seorang pria di Lorong Lapangan Manunggal, Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menganiaya temannya, Sabtu (29/10/2022) malam.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pomalaa, Bripka Asriady mengatakan bahwa pelaku berinisial L (40) warga di Jalan Mawar, Desa Pelambua tidak dapat berkutik saat diamankan oleh personel Polsek Pomalaa.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya yakni penganiayaan terhadap K (21) warga Dusun II Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka,” jelas Asriady.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku penganiayaan tersebut bermula saat ia bersama korban sedang duduk di samping rumah sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Ballo.

“Saat sedang konsumsi miras itu, datang seorang wanita berinisial N yang merupakan teman dekat korban dengan tujuan mencari keberadaan korban dan menemukan korban sedang minum-minuman keras,” ungkapnya.

Lanjut ia, korban yang didatangi oleh N tidak menerima baik akan kehadiran wanita tersebut, sehingga terjadi pertengkaran.

“Melihat hal itu, pelaku mencoba melerai dan menegur korban agar tidak marah kepada wanita tersebut. Namun, korban malah balik menuduh terduga pelaku dan teman dekatnya menjalin hubungan di belakang korban,” lanjutnya.

Terduga pelaku yang mendengar pernyataan korban, tersulut emosi kemudian langsung memukul wajah K menggunakan siku hingga terjatuh dan membentur sebuah batu.

“Ketika korban jatuh, pelaku kemudian kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju,” terangnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam pada bibir bagian bawah serta luka robek pada bagian kepala.

Kini pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Pomalaa dan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: