Usai Menjambret, Pria asal Baubau Ini Juga Aniaya Anak di Bawah Umur

Baubau – Pria berinisial HD (17) dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan tindak pidana penjambretan handphone dan penganiayaan anak di bawah umur, Sabtu (16/10/2021) lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan, HD melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur berinisial IM (12) dan IS (14) di sekitar pencucian Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada 12 Juli 2021 lalu. Tapi sebelum itu, dia juga terlibat kasus penjambretan handphone pada 10 Juli 2021.
“HD ditangkap atas kasus tindakan penjambretan terhadap seorang perempuan pada 10 juli 2021 lalu di Lingkungan Sektor Lama yang membuat korbannya jatuh ke aspal. HD beraksi dengan temannya inisial LK yang sekarang DPO,” kata Rio saat konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

Pada kasus penganiayaan di sekitar pencucian Kelurahan Lamangga, HD mengajak IQ. Awalnya HD bercerita pada IQ tentang masalahnya. Setelah itu, HD dan IQ berboncengan melintas di sekitar pencucian Kelurahan Lamangga.
Di sana, keduanya melihat lima remaja yang sedang duduk bersama. Saat itu, HD meminta IQ untuk berhenti. HD yang memegang parang lalu menuju kepada lima remaja tersebut dan langsung mengarahkannya ke korban. Akibatnya, IM dan IS mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Namun setelah kita telusuri dan kita dalami ternyata permasalahan ini adalah salah paham. Yang dicari HD dan AQ ini bukan kelompok tersebut. Motif pelaku melakukan tindakan kriminal adalah sengaja karena dendam, namun salah sasaran,” ungkapnya.
Setelah melarikan diri selama tiga bulan, HD akhirnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau atas kasus penjambretan. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, HD juga merupakan pelaku penganiayaan di pencucian Kelurahan Lamangga.
“Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Namun akhirnya berhasil dilumpuhkan pada 16 Oktober 2021 di kediaman pelaku di kelurahan Lipu. Setelah proses penyelidikan dan pengembangan kasus penjambretan, HD mengaku dia juga yang melakukan penganiayaan di sekitar pencucian Kelurahan Lamangga,” ujarnya.
Saat ini, HD telah diamankan di Polres Baubau. Sementara IQ ditahan di Polsek Murhum atas kesepakatan dengan orang tuanya.
“Atas perbuatannya, HD diancam tujuh tahun kurungan penjara untuk kasus penganiayaan dan 12 tahun kurangan atas kasus pencurian dan kekerasan,” pungkasnya.





