Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Usai Nonton Kegiatan Kampus, Seorang Pria Ditikam Komplotan Pemabuk Depan Fakultas Teknik UHO Kendari

Usai Nonton Kegiatan Kampus, Seorang Pria Ditikam Komplotan Pemabuk Depan Fakultas Teknik UHO Kendari
Salah satu pelaku penganiayaan di kampus UHO Kendari yang diamankan polisi. Foto: Istimewa. (24/9/2023).

Kendari – Setelah menonton kegiatan di dalam kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, seorang pria berinisial A ditikam oleh komplotan pemabuk di depan Fakultas Teknik, Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (22/9/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar, korban berinisial A, ditikam depan Fakultas Teknik UHO,” katanya, Minggu (24/9).

Fitrayadi menerangkan, aksi penikaman ini bermula saat korban A berencana pulang ke rumahnya usai menonton salah satu kegiatan di fakultas tersebut. Dalam perjalanan atau tepatnya depan Fakultas Teknik, ia tiba-tiba diadang oleh komplotan pria.

“Diduga, komplotan pria ini mabuk. Mereka mengeroyok dan menikam perut sebelah kanan korban,” tambahnya.

Selanjutnya, para pelaku melarikan diri sedangkan korban dibawa ke RSUD Kendari untuk menjalani pemeriksaan medis. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BK, yang mana pelaku datang ke Mako Polresta Kendari untuk menyerahkan diri dan mengakui telah melakukan pengeroyokan kepada korban.

Baca Juga:  Ayah di Konawe Setubuhi Anak Kandung, Korban Kerap Diancam Pakai Sajam

Belum diketahui pasti siapa pelaku penikaman terhadap A, namun penyidik tengah melakukan pengembangan dan Buser 77 sedang mengejar pelaku lainnya.

“Pelaku BK belum menyebut siapa saja namanya temannya yang ikut melakukan pengeroyokan dan penikaman, tapi kami masih dalami,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku BK dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten