Usai Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Kendari Kembali Dilapor atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

Kendari – Usai dilapor atas dugaan rekayasa kasus, oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S kembali dilaporkan oleh mantan istrinya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan, Selasa (27/9/2022).
Berkas laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan itu kembali diajukan ke Polresta Kendari. Sri Wahyuni melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Suhandri menuturkan, dasar laporan pemalsuan dan penggelapan itu adalah tindakan S pada 2018 lalu menjual tanah seluas 720 m2 yang berlokasi Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari milik Sri Wahyuni.
“Pada tahun 2012 lalu klien kami membeli tanah yang terletak di Kecamatan Wuawua seluas 720 m2. Sertifikat tanah tersebut dibalik nama menjadi Sri Wahyuni. Namun, fisik sertifikatnya dikuasai oleh S yang waktu itu masih suami ibu Sri,” tutur Suhandri kepada awak media.
Dia menambahkan, pada 2018 lalu S menjual tanah tersebut kepada seseorang bernama Ruslan Mi’radj tanpa sepengetahuan Sri Wahyuni. Hasil jual tanah itu sepenuhnya diambil oleh S.
Proses penjualan tanah itu sendiri dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Wuawua, Fadlil Suparman dan disaksikan oleh Dadang Waskito dan Achsari Eky Saputra yang merupakan teman-teman S.
“Dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Wuawua terdapat nama Sri Wahyuni lengkap dengan tanda tangan Sri Wahyuni. Padahal, klien kami sama sekali tidak pernah mengetahui adanya jual beli tanah itu,” tambahnya.
Suhandri mengungkapkan, selain S, pihaknya juga melaporkan empat orang lainnya yang terlibat dalam jual beli tanah itu, yakni Fadlil Suparman, Ruslan Mi’radj, Dadang Waskito, dan Achsari Eky Saputra.
“Dalam laporan kami ini, ada lima orang yang kami laporkan. Mereka adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan di dalam AJB tanah milik klien kami,” ungkap Suhandri.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Sri Wahyuni didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Mapolresta Kendari untuk melaporkan mantan suaminya bernama S atas dugaan rekayasa kasus atau memberi laporan palsu, Rabu (21/9) lalu.
Dia menuding, bahwa mantan suaminya yang merupakan anggota Polresta Kendari itu telah membuat keterangan palsu terkait tindak penganiayaan untuk menjeratnya pada tahun 2018 lalu. Laporan itu sampai ke meja sidang, tetapi putusan hakim pada 2019 menyatakan Sri Wahyuni bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.





