Video: Pemusnahan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal di Kendari
0
0
Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari memusnahkan 3.299.222 batang rokok dan 299 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal. Akibat pelanggaran ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar, Kamis (21/10/2021).
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menerangkan, jutaan barang ilegal itu merupakan hasil temuan pada Desember 2020 hingga Juni 2021 dari dua jenis pelanggaran, yakni cukai dan kepabeanan.
Bagikan berita ini: