Video: Pemutihan Pajak Sultra 2021
0
0
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pemutihan pajak dan keringanan sanksi administrasi bagi pengguna kendaraan bermotor sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemutihan tersebut dilakukan secara keseluruhan termasuk pokok pajak, denda, dan tunggakan yang besarannya sama dengan pokok pajak. Hanya tahun ini saja yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tahun sebelumnya dan berapa lama pun akan dibebaskan.
Optimalkan Penerimaan PAD, Pemprov Sultra Beri Pemutihan Pajak hingga Akhir 2021
Bagikan berita ini: