Video: Penangkapan Pelaku Jambret dan Penganiayaan Anak di Baubau
0
0
Baubau – Pria berinisial HD (17) dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan tindak pidanan penjambretan handphone dan penganiayaan anak di bawah umur, Sabtu (16/10/2021) lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan, HD melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur berinisial IM (12) dan IS (14) di sekitar pencucian Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada 12 Juli 2021 lalu. Tapi sebelum itu, dia juga terlibat kasus penjambretan handphone pada 10 Juli 2021.
Usai Menjambret, Pria asal Baubau Ini Juga Aniaya Anak di Bawah Umur
Bagikan berita ini:
