Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Viral 21 Kapal Nelayan di Kendari Diduga ‘Dipalak’ Rp50 Juta Sebelum Melaut

0
0
Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili. Foto: Istimewa.

Kendari – Sebanyak 21 pemilik kapal nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga dipalak sebesar Rp50 juta sebelum turun melaut. Pemungutan uang yang cukup besar itu diduga karena para nelayan membongkar hasil tangkapan ikan tidak di wilayah yang telah ditentukan.

Informasi tersebut disampaikan Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili, melalui unggahan media sosial pada Sabtu (26/9/2026). Unggahan itu kemudian viral dan mendapat perhatian publik.

“Sekitar 21 pemilik kapal di Kendari diminta membayar Rp50 juta oleh katanya pengurus KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) karena bongkar ikan bukan di wilayah bongkaran,” tulis Erni dalam unggahannya dilihat Kendariinfo, Senin (28/9) malam.

Ilustrasi kapal nelayan. Foto: AI/ChatGPT.

Erni mempertanyakan dasar aturan yang menjadi alasan para pemilik kapal tersebut diminta membayar uang hingga puluhan juta rupiah. Ia juga meminta kondisi yang dihadapi nelayan di lapangan menjadi pertimbangan.

“Apakah memang ada regulasinya? Dengan kondisi musim saat ini, para nelayan mengeluh, bahwa tahun ini adalah tahun terburuk yang dialami,” tulisnya.

Menurut Erni, kondisi cuaca buruk, persediaan es yang menipis, serta keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) membuat nelayan harus mempertimbangkan lokasi pembongkaran hasil tangkapan.

Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu alasan nelayan memilih membongkar ikan di lokasi yang dianggap lebih memungkinkan daripada memaksakan perjalanan menuju wilayah bongkar yang telah ditentukan.

Erni menyebut keluhan mengenai kondisi musim juga disampaikan sejumlah nelayan. Bahkan, 2026 disebut oleh para nelayan sebagai salah satu tahun terburuk yang mereka alami dalam aktivitas melaut.

Ia menilai kewajiban pembayaran hingga puluhan juta rupiah, apabila benar terjadi, dapat menambah beban yang harus ditanggung para nelayan dan pemilik kapal.

“Para nelayan mengeluh tahun ini merupakan musim terburuk. Tentu ini membuat para nelayan menjerit,” bebernya.

Belum diketahui pula dasar aturan, pihak yang disebut meminta pembayaran, serta apakah terdapat kewajiban tertentu bagi kapal yang membongkar hasil tangkapan di luar wilayah bongkar yang ditentukan.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: