Viral Ketua Kadin Sultra Disebut Jadi Tersangka Tambang Nikel, Perusahaan Bantah Keras
Sulawesi Tenggara – Kabar yang menyebut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang, menjadi tersangka kasus tambang nikel ilegal viral di media sosial. Informasi tersebut menyebut perusahaan yang dipimpinnya diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar wilayah izin usaha pertambangan di wilayah Konawe Utara (Konut).
Dalam narasi yang beredar, selain Anton Timbang, M. Sanggoleo W.W yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle juga disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan itu dikaitkan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan penyidik ditemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar area yang diizinkan.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni seperti dikutip dari Tempo, Minggu (15/3/2026).
Sementara itu, dilansir dari detikcom, Irhamni juga menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tambang ilegal yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani,” ujar Irhamni saat dihubungi, Minggu (15/3).
Menanggapi kabar yang beredar, pihak PT Masempo Dalle membantah informasi yang menyebut adanya penetapan tersangka terhadap pimpinan perusahaan. Pihak perusahaan menilai pemberitaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami menilai berita tersebut prematur dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” kata Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan.
Menurutnya, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena belum didasarkan pada informasi yang telah diverifikasi secara resmi oleh pihak terkait.
Wawan menambahkan pihak perusahaan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia berharap semua pihak mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyampaikan informasi ke publik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap masyarakat dan media dapat menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi simpang siur informasi terkait kasus tersebut.
