Wajib Pilih Sultra 1,8 Juta, Perempuan Lebih Banyak

Sulawesi Tenggara – Total wajib pilih di Sulawesi Tenggara (Sultra) berjumlah 1.867.931 orang. Dari jumlah keseluruhan, wajib pilih wanita lebih banyak dibandingkan laki-laki. Hal tersebut berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
1,8 juta lebih wajib pilih yang telah ditetapkan oleh KPU Sultra ini terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 931.298 orang dan 936.633 orang pemilih wanita.
Data tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Claro Hotel Kendari, Senin (15/1/2024).
Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengatakan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 didasari Pasal 434 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah menugaskan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; menyediakan sarana ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; melaksanakan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.
Pemerintah daerah juga melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat; menjamin kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu; dan memantau kelancaran penyelenggaraan dan kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan pemilu.
“Pastikan seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya dengan aman, tanpa tekanan dari pihak manapun dan terjaga kerahasiaannya,” katanya.
Sementara untuk jumlah penyelenggaraan Badan Adhoc se-Sultra pada 17 kabupaten/kota, di 221 Kecamatan, 2.285 desa/kelurahan, 8.154 TPS telah terbentuk.
“Badan Adhoc di Sultra telah dibentuk, berdasarkan PKPU No. 8/2022, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Kepada seluruh anggota Badan Adhoc agar selalu jaga kesehatan,” pesan Andap.





