Wakil Wali Kota Kendari Serahkan 3 Raperda kepada DPRD

Kendari – Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (24/1/2022).
Siska Karina Imran mengatakan, tiga Raperda itu yakni, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Untuk mekanisme Raperda kami serahkan kepada DPRD Kota Kendari,” katanya.
Usulan Raperda ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan untuk dikaji dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) secara resmi. Penyerahan tersebut diselenggarakan dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Kendari.

Siska berharap, tiga usulan Raperda yang diberikan kepada DPRD Kota Kendari dapat berjalan dengan baik untuk Kota Kendari.
”Harapan kami usulan Raperda tersebut dapat menjadi Perda terbaru untuk Kota Kendari nantinya,” harapnya.





