Wali Kota Kendari dan 6 Kepala Daerah di Sultra Habis Masa Jabatan Tahun Ini
Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama enam kepala daerah lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Enam daerah lainnya yaitu Kabupaten Bombana, Kolaka Utara, Buton, Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
Daerah tersebut akan mengalami kekosongan jabatan karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak 2024 mendatang. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk seluruh Indonesia ada 101 jabatan kepala daerah yang akan berakhir masanya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, 101 jabatan kosong akan diisi oleh penjabat pengganti. 101 jabatan kepala daerah yang akan mengalami kekosongan antara lain 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyi Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamami, Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, dan Buton Tengah (Buteng) Samahuddin menjadi yang pertama berakhir masa jabatannya tahun ini yaitu di tanggal 22 Mei 2022.
Kemudian disusul oleh Bupati Bombana Tafdil, Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar, dan Bupati Buton La Bakry yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus 2022.
Terakhir baru Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 9 Oktober 2022 mendatang.
Sesuai aturan yang berlaku, Pemerintah Provinsi akan segera mengangkat penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan hingga terpilihnya kepala daerah baru pada 2024 mendatang.
