Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Wali Kota Kendari Larang Acara Penamatan Pelajar di Hotel, Sanksi Tegas Menanti Jika Bandel

1
0
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat edaran (SE) terkait ramah tamah penamatan pelajar di tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun ajaran 2024 – 2025.

Dalam SE Nomor: 100.3.4/1183/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Senin (28/4/2025) itu, seluruh satuan pendidikan lingkup Pemkot Kendari dilarang melakukan penamatan pelajar di lokasi luar selain sekolah itu sendiri.

“Penamatan dilarang dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bertempat di hotel, tempat rekreasi, atau tempat-tempat lainnya,” isi SE Pemkot Kendari.

Siska menjelaskan, aturan itu didasarkan pada SE Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sebagai langkah tegas, Siska menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Dikbud) Kendari, pengawas pendamping satuan pendidikan, kepala TK, SD, SMP se-Kota Kendari agar memperhatikan hal tersebut, bersama-sama memantau proses penamatan di masing-masing satuan pendidikan tahun ajaran 2024 – 2025.

“Saya harap, semua pihak yang berkaitan dengan isi surat edaran ini benar-benar mematuhi instruksi yang telah kami keluarkan,” jelas Siska, Selasa (29/4).

Ia menegaskan, jika ada pihak sekolah yang berani bandel atau melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: