Wali Kota Kendari Tegaskan Tak Ada Pelayanan Publik yang Wajibkan Kartu Vaksin
Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan untuk pelayanan publik di Kota Kendari tak ada yang mewajibkan kartu vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratannya.
Hal itu ia sampaikan saat menemui demonstran yang menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Senin (2/8/2021).
“Saya membantah keras!” tegas Sulkarnain di depan mahasiswa.
“Saya tegaskan tidak ada satu pun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari apakah itu mengurus KTP, mengurus di capil, perizinan tidak ada satu pun,” tegasnya.
Dia berharap kepada mahasiswa untuk mengawasi pelayanan dan penggunaan anggaran di Kota Kendari terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) serta anggaran untuk dana Covid-19.
Jika terdapat masyarakat yang tidak terdaftar dalam penerima bantuan sosial Covid-19, dia meminta kepada mahasiswa untuk didaftarkan.
“Mekanismenya bisa lewat kelurahan atau lewat dinas terkait langsung di data. Kalau dia UMKM bisa ke Dinas Perdagangan, kalau dia di-PHK bisa ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, dan kalau dia nelayan atau terkait dengan itu bisa ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” pungkasnya.
