Wanita asal Gorontalo Curi Emas di Kendari untuk Modal Judol

Kendari – Seorang wanita asal Gorontalo berinisial RN (34) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri perhiasan majikannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasil curian senilai Rp60 juta itu kemudian digadaikan untuk modal bermain judi online (judol).
RN ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di kawasan Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/8/2025). Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial DE (40) melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan pada Agustus hingga September 2024 di kediamannya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan RN yang pernah bekerja sekaligus tinggal di rumah korban, memanfaatkan kepercayaan majikannya untuk melancarkan aksi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada RN. Tim Buser 77 kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Jumat (22/8).
Modusnya, saat rumah dalam keadaan sepi, RN naik ke lantai dua, membuka kamar korban dengan kunci yang dipegangnya, lalu mengambil perhiasan di laci tempat tidur. “Laci tersebut tidak terkunci sehingga RN leluasa menggasak emas dan berlian secara bertahap selama dua bulan,” tambahnya.
Barang yang digadaikan antara lain kalung berlian dengan liontin, cincin emas merek Bulgari dan LV, cincin emas 2,5 gram, gelang emas tali merah, serta sebuah kalung emas. Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku uang gadai dipakai untuk judol dan berfoya-foya.
“Pelaku memanfaatkan akses kunci kamar korban dan mengambil perhiasan secara bertahap. Uang hasil penjualan perhiasan korban digunakan untuk judi online dan bersenang-senang,” jelas Welliwanto.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini, ia bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.





