Wanita asal Kendari Diamankan Polres Bombana atas Kepemilikan Sabu-Sabu

Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana mengamankan wanita berinisial NS (30) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (31/10/2021). NS diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,43 di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman mengatakan, penangkapan pelaku didasarkan laporan warga sekitar, bahwa ada seorang wanita dari Kota Kendari yang sering terlihat mondar mandir memperjualbelikan barang haram itu.
“Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan mengecek nomor telepon target dan ketika mengetahui hasil pengecekan benar mengarah ke Bombana. Tim Satgas Operasi sikat Anoa 2021 bersama anggota Satresnarkoba menunggu di sekitar rumah mertua pelaku di Desa Raurau. Setelah melihat ada mobil berhenti dan melihat NS turun dari mobil, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan target,” katanya, Senin (1/11/2021).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 saset plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu.
“NS mengaku, barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja membawa dari Kendari ke Desa Raurau untuk diperjualbelikan,” bebernya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





