Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita di Kendari Dianiaya Pacar Gegara Ketahuan Pesta Miras dengan Pria Lain

0
0
Pria berinisial LFA (43) yang ditangkap polisi gara-gara menganiaya kekasih yang pesta miras dengan pria lain di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Unit Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap pacarnya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 9 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Kambu pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pelaku berinisial LFA (43) dan korban berinisial NA (20). Keduanya memiliki hubungan pacaran,” ujar AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/1).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menjemput korban untuk keluar jalan. Dalam perjalanan, pelaku membahas soal pria lain yang diketahui pernah pesta minuman keras (miras) bersama korban. Karena terbakar emosi dan cemburu, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku memukul dan menendang korban hingga korban mengalami luka akibat kekerasan yang dialaminya. Motifnya, pelaku cemburu karena kekasihnya pernah pesta miras dengan pria lain,” jelasnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban bersama keluarganya langsung mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan saat itu juga. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Welliwanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan. Polisi memastikan akan menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: