Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita di Kolaka Diduga Jadi Pengedar Diciduk Polisi, Sabu-Sabu 75 Gram Diamankan

Wanita di Kolaka Diduga Jadi Pengedar Diciduk Polisi, Sabu-Sabu 75 Gram Diamankan
Wanita di Kabupaten Kolaka Timur berinisial N (43) diamankan polisi usai diduga jadi pengedar sabu-sabu. Foto: Istimewa.

Kolaka – Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial N (43) diciduk polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 75,61 gram yang disembunyikan di dalam rumahnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Sultra. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, membenarkan penangkapan itu. Sebanyak 12 saset sabu-sabu ikut diamankan dari tangan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, anggota menemukan 12 saset plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 75,61 gram yang disimpan di dalam kaus kaki,” kata Dwi melalui keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa satu kotak mainan, tiga kaus kaki, satu sendok kecil warna hitam, serta plastik klip bening kosong. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengemas dan menyimpan narkotika.

Dwi menjelaskan, tersangka sempat mengelak saat diinterogasi di lokasi. Namun setelah ditunjukkan barang bukti hasil penggeledahan, yang bersangkutan mengakui sabu-sabu tersebut berada dalam penguasaannya.

“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya dan disimpan di dalam kamar untuk diedarkan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

Baca Juga:  Anggota TNI Tangkap Pengedar di Baruga saat Pulang Bertugas, 34 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten