Wanita di Muna Kehilangan Uang Rp13 Juta Usai Transfer Rp10 Ribu ke Bank Nobu
Muna – Ari Widyastuti (33), warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku kehilangan uang kurang lebih Rp13 juta usai mentransfer Rp10 ribu ke rekening nasabah Bank Nobu. Kehilangan uang dari rekening tersebut terjadi pada Minggu, 29 September 2024, lalu.
Widya menjelaskan kejadian itu bermula ketika dirinya menerima situs pembayaran pajak perusahaan melalui pesan WhatsApp. Melalui situs tersebut, Widya diminta membayar Rp10.000 sebagai biaya materai dalam proses pengurusan perusahaannya. Uang tersebut lalu ditransfer ke rekening Bank Nobu atas nama Ima Rismayanti.
“Saya menduga WhatsApp saya lebih dulu di-hack, karena sebelumnya saya sudah menerima banyak pesan dari pelaku. Mulai dari link aplikasi sampai website. Kebetulan waktu itu, saya dengan suami lagi mengurus perusahaan. Mungkin di situ pelaku lihat celahnya, dia kirimkan saya website pembayaran materai,” jelas Widya, Kamis (17/10).
Widya mengaku mentransfer uang Rp10.000 melalui BSI Mobile ke rekening Bank Nobu atas nama Ima Rismayanti. Setelah beberapa saat mentransfer uang Rp10.000 ribu, saldo senilai kurang lebih Rp13 juta dari rekening Bank Mandiri milik Widya kembali terkirim ke rekening Bank Nobu atas nama Ima Rismayanti.
“Saya baru menyadari ketika ingin membeli token listrik menggunakan aplikasi Livin sekira pukul 23.00 Wita. Ternyata saldo saya sudah tidak cukup untuk melakukan transaksi tersebut. Setelah saya cek riwayat transaksinya, ternyata saldo saya tertransfer ke Bank Nobu atas nama Ima Rismayanti, tanpa saya melakukan transferan tersebut,” kata Widya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Widyastuti, Ikhsan Jamal, menduga adanya kerja sama antara pelaku dan pihak bank. Pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi, tetapi pihak bank merahasiakan domisili pelaku.
“Kami menilai ada indikasi kerja sama antara pelaku dan perbankan. Hingga saat ini, kami juga tidak mendapatkan informasi lebih lanjut perihal domisili pelaku,” ungkap Ikhsan.
Kasus itu pun telah dilaporkan ke Polres Muna. Menurut Ikhsan, pembobolan rekening dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam pasal tersebut, setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian maupun seluruh dana milik orang lain melalui perintah dana transfer palsu dapat dipidana penjara 5 tahun dan Rp5 miliar.
“Kami pastikan bakal melakukan upaya hukum. Jika perlu, kami meminta pihak berwajib untuk segera menyegel Bank Nobu di Kota Kendari,” pungkasnya.