Wanita Kendari Ngamuk karena Diduga Kiosnya Dibongkar Sepihak oleh Warga dan Ketua RW

Kendari – Seorang perempuan bernama Hasmina Manente (59) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamuk setelah kios miliknya diduga dibongkar oleh Ketua Rukun Warga (RW) setempat bersama sejumlah warga. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Konasara, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Minggu (15/2/2026).
Hasmina meluapkan kemarahannya karena merasa kecewa. Pasalnya, saat pembongkaran dilakukan, ia mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurut Hasmina, pembongkaran kios itu dilakukan dengan alasan penataan lingkungan. Namun, ia mengaku tidak pernah diberikan batas waktu untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Sebelumnya, kata Hasmina, Ketua Rukun Tetangga (RT) 018 Kelurahan Bonggoeya, Burhan, sempat menemuinya dan menyampaikan bahwa kios tersebut telah menjadi perhatian aparat keamanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dinilai mengganggu penataan lingkungan.
“Habis pergantian RT, langsung mendadak ini RT baru dia (Burhan) datang. Dia (Burhan) bilang bagaimana itu kiosmu, dia sudah lirik-lirik Pol PP. Saya bilang apa tujuannya, langsung dia bilang ko tau mi Pol PP, siapa tau dia bongkar, baru dia angkat,” ungkap Hasmina kepada Kendariinfo.
Beberapa hari kemudian, Ketua RW 04 Kelurahan Bonggoeya, Armunanto, datang dan kembali menanyakan perihal kios tersebut dengan menyampaikan bahwa bangunan itu mengganggu ruas jalan.
Keesokan harinya, Minggu (15/2), kios tersebut langsung dibongkar. Hasmina baru mengetahui kejadian itu setelah bahan bangunan kiosnya diantarkan ke rumah usai dibongkar menggunakan mobil pikap.

Meski kios tersebut sudah lama tidak beroperasi, ia tetap merasa kecewa terhadap cara yang dilakukan pihak RW karena dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghargai.
“Pas tadi saya tidak tau. Langsung datang mobil sudah dibongkar, sementara kuncinya ada sama saya. Apa salahnya kalau disampaikan dulu saya di rumah sebelum dibongkar. Begitu kan bagus, menghargai juga,” tuturnya.
Di dalam kios tersebut, lanjut Hasmina, masih terdapat sejumlah perabotan yang digunakan untuk berjualan. Akibat pembongkaran itu, beberapa mangkuk dilaporkan pecah.
Ia juga mengaku heran dengan tindakan RT baru dan RW tersebut. Sebab, kios itu disebut telah berdiri sejak 2022 atas persetujuan ketua RT lama, Hartono, setelah sebelumnya meminta izin kepada pemilik toko.
“Dulu sempat saya menjual coto hanya berhenti karena dinaikkan harga sewanya. Kemudian ini RT lama dia tawarkan saya untuk jualan lagi. Nah tempatnya itu di lokasi yang dibongkar itu. Jadi waktu itu dia minta izinkan sama pemilik toko karena kita bangun di samping temboknya,” jelasnya.
Hasmina menilai kiosnya tidak melanggar aturan karena dibangun bukan di depan jalan poros, melainkan di dalam lorong, tepatnya di atas drainase.
Diketahui, Hasmina telah berjualan makanan di lokasi tersebut sejak 2022. Namun pada periode 2024 – 2025, ia berhenti berjualan karena anak-anaknya yang biasa membantunya telah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sehingga ia kesulitan menjalankan usaha seorang diri. Meski demikian, ia berencana pada 2026 kembali membuka warung tersebut.
Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Bonggoeya, Armunanto, mengatakan sebelum melakukan pembongkaran dirinya telah meminta izin kepada pemilik kios.
“Dasar kami bergerak itu kan kemarin saya sudah minta izin,” ungkapnya berdasarkan video yang diterima Kendariinfo.





