Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita Muda di Kendari Jadi Pengedar, 33 Saset Sabu-Sabu Diamankan Polisi

Wanita Muda di Kendari Jadi Pengedar, 33 Saset Sabu-Sabu Diamankan Polisi
Wanita berinisial AAP (23) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu setelah diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (26/3/2026).

Kendari – Polisi menangkap seorang wanita muda berinisial AAP (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita. Dari tangannya, polisi menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan melalui metode pengamatan dan pembuntutan terhadap target,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/3).

Dalam penangkapan itu, polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti. Pasalnya, saat penggeledahan awal di dalam rumah, tidak ditemukan sabu-sabu.

Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya menemukan barang bukti di bagian belakang rumah. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan rapi di bawah kasur bekas.

“Barang bukti ditemukan di bawah spring bed bekas, tersimpan dalam kantong cokelat berisi bungkus rokok dan snack. Di dalamnya terdapat puluhan saset sabu-sabu,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sebanyak 33 saset sabu-sabu dengan berat total 16,43 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik saset kosong, sendok sabu-sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel.

Setelah diinterogasi, AAP mengaku transaksi dilakukan dengan sistem tempel, sementara komunikasi menggunakan telepon dan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Pulang Mabuk, Pria di Kendari Tikam Anak Tiri Lalu Kabur

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AAP dengan pasal berlapis terkait narkotika yang ancaman hukumannya cukup berat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten