Wanita Paruh Baya Menangis Histeris di PN Baubau Usai Tanahnya Diduga Diambil Mantan Karyawan
Baubau – Wanita paruh baya bernama Ijah Tangasa (50) tak kuasa menahan emosi saat menghadiri proses aanmaning eksekusi tanah miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menangis dan berteriak memohon keadilan, karena tanah yang sudah dibeli menggunakan uang hasil jerih payahnya pada tahun 2000 kini jatuh ke tangan mantan karyawannya sendiri.
Ijah menangis histeris ketika PN Baubau menggelar aanmaning atau teguran agar menyerahkan tanah tersebut secara sukarela sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (30/6/2025) lalu. Di ruang PN Baubau, Ijah juga meluapkan kekesalan sambil menuding wanita mantan karyawannya, AM (44), telah memanfaatkan ketidaktahuannya, karena dirinya yang mengalami buta huruf.
“Saya ini buta huruf, semua surat-surat pembelian tanah saya percayakan sama dia sejak dulu. Malah sekarang saya yang dilapor gelapkan tanah,” kata Ijah kepada awak media, Minggu (13/7).
Ijah mengaku tanah itu dibelinya sekitar awal tahun 2000. Tak bisa membaca maupun menulis, ia menyerahkan seluruh pengurusan dokumen, kuitansi, hingga surat kepemilikan tanah kepada AM. Namun, ketika hubungan keduanya mulai renggang ketika pada 2022, Ijah justru dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan tanah.
“Semua surat-surat dan kuitansi pembelian tanah itu dia yang pegang. Saya kasihan ini, tidak sekolah, semua saya serahkan, karena saya percaya sama dia,” sambung Ijah.
Humas PN Baubau, Muhammad Juan Parisi, membenarkan Ijah menangis histeris di pengadilan. Ia mengatakan saat itu merupakan proses aanmaning eksekusi, karena putusan sudah inkrah, termasuk setelah upaya banding yang diajukan Ijah kandas.
“Memang pada saat aanmaning, termohon (Ijah) meminta agar perkara diperiksa lagi. Mereka menilai semua bukti pemohon itu hasil pemalsuan. Namun, proses hukumnya sudah selesai, tinggal pelaksanaan eksekusi,” jelas Juan.
