Wanita Pembakar Rumah di Lailangga, Mubar, Divonis 10 Bulan Penjara
Muna Barat – Wa Rati, wanita terdakwa pembakaran rumah di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Raha. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (17/9/2025), pukul 15.46 Wita.
Pokok putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Raha, Achmad Wahyu Utomo. Majelis hakim menyatakan Wa Rati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wa Rati alias Rati binti La Pantasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Achmad Wahyu Utomo membacakan putusan, Rabu (17/9).
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), L.M. Mardan R., terkait upaya banding. Namun, kedua belah pihak menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Raha, JPU awalnya menuntut Wa Rati dengan pidana penjara 1,2 tahun atau lebih berat dibanding putusan majelis hakim. Dalam proses peradilan sebelumnya, JPU mendakwa Wa Rati dengan Pasal 187 ayat (2) subsider Pasal 187 ayat (1) KUHP.
Pasal 187 ayat (2) KUHP mengatur setiap orang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan nyawa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 187 ayat (1) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun bagi perbuatan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang.
Dalam perkara tersebut, Wa Rati membakar rumah kekasihnya La Ode Ndihaga alias La Bengko bin La Ode Ghonuha pada Jumat, 11 April 2025. Rati membakar rumah dipicu rasa cemburu dan sakit hati, karena La Ode Ndihaga juga menjalin hubungan asmara dengan wanita lain.
Motif Wanita Bakar Kios di Lailangga, Muna Barat, Cemburu dan Sakit Hati pada Kekasih
