Wanita Pemilik Sabu-Sabu di Koltim Ditangkap Polisi

Kolaka Timur – Seorang wanita berinisial MA (46) asal Kolaka Timur (Koltim) ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka, karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,33 gram, Rabu (17/3/2021).
Wanita tersebut ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubbid Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan wanita tersebut telah lama dipantau oleh perugas karena gerak-gerik yang mencurigakan.
“Petugas sudah lama mengintai gerak-gerak pelaku yang diduga menguasai narkoba,” kata Dolfi.
Setelah memastikan bahwa pelaku menguasai barang haram tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 07.30 WITA.
“Setelah digeledah, tim mengamankan barang bukti sabu, dan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, dan alat isap sabu,” jelas Dolfi.
Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.





