Wanita Pengedar Narkoba yang Diringkus Polisi Ternyata Mantan Napi Kasus Perdagangan Anak di Mandonga Kendari
Kendari – Wanita muda pengedar narkoba yang diringkus Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari ternyata mantan narapidana (napi) kasus perdagangan anak di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pelaku tersebut berinisial DSN (26). Ia ditangkap Tim Narko 10 di kediamannya tepatnya di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan karena adanya kecurigaan warga terkait peredaran narkotika di tempat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Narko 10 berhasil membuntuti DSN dan menemukan 20 paket narkoba jenis sabu-sabu, termasuk sejumlah barang bukti lainnya.
“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur, seluruh barang bukti sudah kami sita, dan pelaku tengah menjalani proses hukuman,” ujarnya, Kamis (30/3).
Dari hasil penyelidikan polisi, DSN merupakan napi yang keluar penjara dua bulan lalu atau Januari 2023. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun karena kasus perdagangan anak di bawah umur.
“Tahun 2021 diamankan oleh Polsek Mandonga. Dulu disangkakan perkara mucikari, keluar bulan Januari 2023,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun Kendariinfo, DSN pernah ditangkap oleh anggota Polsek Mandonga di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (31/5/2021). DSN diringkus karena menjual siswi SMP umur 15 tahun bernama Bunga (samaran) kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Kendari.
Dalam melancarkan aksinya, DSN meminta upah Rp600 ribu kepada pria hidung belang. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada siswi SMP tersebut sebanyak Rp100 ribu, sedangkan sisanya Rp500 ribu digunakan sendiri oleh DSN.
Aksi DSN berhasil dihentikan setelah Kapolsek Mandonga yang saat itu masih dijabat oleh AKP Ketut Arya Wijanarka memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Meskipun sempat bersembunyi dalam lemari, polisi langsung memborgol tangan DSN dan menggiringnya di Mako Polsek Mandonga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rumah Wanita Muda di Kendari Digerebek Polisi, Tim Narko 10 Temukan Narkoba di Bawah Tempat Tidur
