Warga Binaannya Kembali Disebut Jadi Otak Peredaran Sabu-Sabu, Ini Tanggapan Kalapas Kendari

Kendari – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Samad Dama menanggapi peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret salah seorang warga binaannya dan disebut menjadi otak peredaran barang haram tersebut.
Hal ini terungkap pada Kamis (2/9/2021), saat Satresnarkoba Polres Kendari melakukan konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan kesaksian tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang warga binaan Lapas Kendari bernama Muhlis.
Menanggapi pernyataan tersebut, Samad membenarkan bahwa benar mereka memiliki seorang warga binaan seperti yang dikatakan pelaku. Namun, tidak hanya satu, melainkan ada tiga napi bernama Muhlis.

“Nama Muhlis di Lapas ada tiga orang. Satu sudah dipindah ke Unaaha. Sementara dua lainnya masih berada di Lapas Kendari,” ujarnya kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp.
Lanjutnya, keterangan yang baru diterima polisi tersebut hanya merupakan pengakuan tersangka. Saat ini, pihaknya tengah membantu proses penyidikan terhadap napi yang dimaksud.
“Itu baru pengakuan tersangka, maka kami siap membantu penyidik melakukan penyidikan terhadap napi yang disebut, dan bila benar ada keterlibatannya maka kami serahkan sepenuhnya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (31/8) Satresnarkoba Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial S (39), yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dari kesaksiannya, pelaku mengaku bahwa ia dia mendapat barang haram tersebut dari seorang wanita yang tidak dikenalnya. Di mana wanita tersebut diarahkan oleh sang otak peredaran, Muhlis untuk memberikan paket sabu-sabu kepada dirinya.
Kemudian S diperintah untuk menyimpan paket narkotika tersebut hingga ada orang suruhan lainnya mengambil. Namun, sebelum orang yang dimaksud datang, pelaku terlebih dulu diamankan oleh kepolisian.





