Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Warga Kendari Ditangkap di Konut karena Curi Motor

0
0
Barang bukti (BB) motor metic merek Fino diamankan polisi. Foto: Dok. Polda Sultra.

Kendari – IR (32), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) karena diduga mencuri motor yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Rachmat Zamzam mengatakan, pelaku merupakan sopir mobil pengangkut BBM milik salah satu perusahaan yang menyuplai ke Morombo.

Ia menjelaskan, pada saat hendak mengantar minyak ke Morombo Kecamatan Langgikima. Diperjalanan, pelaku melihat motor bekas kecelakaan terparkir di pinggir jalan di Desa Banggarema, Kecamatan Andowia.

Dalam pikiran pelaku, motor yang terparkir itu tidak ada pemiliknya sehingga langsung melakukan aksinya memuat motor tersebut dan menurunkannya di Kecamatan Oheo.

Setelah menurunkan, pelaku langsung melanjutkan perjalanannya membongkar BBM di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.

“Selesai pembongkaran BBM pelaku langsung pulang dan singgah muat kembali motor ini dan dibawa ke Kendari,” kata IPTU Rachmat Zamzam, Selasa (30/3/2021).

Jajaran Sat Reskrim Polres Konut kini telah mengamankan satu unit motor matic merek Fino Grey warna biru yang disembunyikan pelaku di dalam rumahnya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: