Warga Kendari Laporkan Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah ke Polda Sultra, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Kendari – Warga Kota Kendari bernama Awaludin resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (25/7/2025). Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, pengancaman, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, hingga penadahan.
Menurut Abdul Razak, Kuasa Hukum Awaludin, perkara ini bermula saat kliennya, membeli sebidang tanah dari seorang pengusaha berinisial SN senilai Rp500 juta yang berlokasi di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 2014 lalu.
Namun, pada tahun 2016, Awaludin membutuhkan uang sehingga tanah tersebut digadaikan ke oknum polisi di Sultra, berinisial Iptu N sebesar Rp250 juta dengan perjanjian jangka waktu empat bulan. Dokumen-dokumen tanah yang digadai itu diserahkan ke Iptu N sebagai jaminan.
“Baru sebulan berjalan, Iptu N sudah menagih uang dan mengancam akan menyita kendaraan milik klien kami. Bahkan oknum ini nekat mengganti kunci rumah sehingga klien kami tidak bisa lagi masuk ke rumahnya sendiri,” ungkap Abdul Razak kepada Kendariinfo.
Pada tahun 2017, rumah beserta lahan tersebut telah beralih kepemilikan kepada seseorang berinisial SHR. Diduga kuat, Iptu N bersama SN (pemilik lahan pertama) membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan seorang notaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan Awaludin.
“Kami menduga ada kerja sama antara Iptu N, dan SN. Mereka membuat dokumen atau keterangan palsu dalam AJB, seolah-olah SN masih pemilik sah, padahal lahan itu sudah dibeli klien kami. Ini jelas perampasan hak,” tegasnya.
Atas perbuatan para terduga pelaku, Abdul Razak melaporkan ketiganya di Polda Sultra, yakni Iptu N, SN, dan SHR. Ia memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga kliennya benar-benar mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Awaludin berharap laporan tersebut dapat segera diproses dan para pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta Polda Sultra mengusut tuntas laporan ini karena menyangkut hak kepemilikan dan keadilan bagi warga,” pungkasnya.
Terkait kelanjutan laporan yang dilayangkan, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengaku akan mengecek lebih dulu laporan tersebut.
“Saya cek dulu bro,” singkatnya, Sabtu (26/7).
