Warga Kolut Ngamuk Minta Ganti Rugi Lahan yang Digarap PT Riota Jaya Lestari

Kolaka Utara – Pemilik lahan yang digarap PT Riota Jaya Lestari di Desa Totallang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi penghalangan jalan dump truk pengangkut ore nikel, Jumat (27/2/2026). Aksi ini dipicu lantaran janji ganti rugi lahan tak kunjung direalisasikan.
Lahan yang dipersoalkan merupakan milik Rasbi dengan total luas sekitar 20 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 7,2 hektare telah lama digarap oleh pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang dijanjikan.
Anak pemilik lahan, Saudi Rasbi, menuturkan, aksi tersebut telah beberapa kali dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan ganti rugi lahan dari pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan pihak perusahaan sebenarnya telah mengajukan penawaran harga. Namun, nilai yang ditawarkan dinilai tidak sesuai sehingga tidak menemui kesepakatan.
“Sudah ada pertemuan dan dimediasi Polres Kolaka Utara. Awalnya perusahaan menawarkan Rp160 juta untuk 7,2 hektare, kemudian naik menjadi Rp200 juta, tetapi kami tidak sepakat,” kata Saudi kepada awak media, Senin (2/3).
Ia menegaskan, lahan milik orang tuanya itu telah dikuasai perusahaan selama beberapa tahun tanpa adanya pembayaran ganti rugi yang jelas. Kondisi ini membuat pihaknya kembali melakukan aksi penghalangan.
“Aksi ini akan terus kami lakukan sampai ada kepastian ganti rugi tanah milik orang tua kami,” ujar dia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan tersebut.





