Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Warga Sultra Disarankan Cek Status Kepesertaan BPJS, Pemerintah Evaluasi Data PBI

Warga Sultra Disarankan Cek Status Kepesertaan BPJS, Pemerintah Evaluasi Data PBI
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (11/2/2026).

Kendari – Warga Sulawesi Tenggara (Sultra) disarankan untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pasalnya, pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi dan pemadanan data secara berkala untuk memastikan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran.

Dinas Sosial (Dinsos) Sultra menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari proses penyesuaian data berdasarkan kondisi ekonomi terkini masyarakat.

Kepala Dinsos Sultra, Parinringi, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam periode tertentu, termasuk setiap tiga bulan.

“Peserta yang kondisi ekonominya dinilai membaik berdasarkan indikator kesejahteraan dapat dikeluarkan dari daftar PBI. Namun, status tersebut tidak bersifat permanen. Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali memenuhi kriteria, maka dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menerangkan, pemadanan data dilakukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan. Warga yang sebelumnya berada pada desil lima atau enam ke atas, tetapi hasil verifikasi menunjukkan layak masuk kategori penerima seperti desil empat, dapat diusulkan kembali melalui pemerintah kelurahan atau desa.

Pengusulan dilakukan melalui musyawarah desa. Namun jika musyawarah tidak sempat digelar, pemerintah desa dapat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dasar pengajuan.

“Jika musyawarah tidak dilaksanakan, pemerintah desa dapat menerbitkan SPTJM yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu dan layak menerima bantuan PBI. Berkas usulan kemudian disampaikan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk diverifikasi, dengan melibatkan Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Eks Wali Kota Kendari dan Putranya Dipanggil Polisi Klarifikasi Dugaan Serobot Lahan

Dalam situasi darurat, seperti peserta yang sedang sakit dan membutuhkan layanan medis segera, koordinasi dapat langsung dilakukan dengan BPJS Kesehatan. Di tingkat desa juga tersedia admin yang membantu proses pelaporan.

“Akan ada petugas yang melakukan pengecekan lapangan (ground check), termasuk memotret kondisi rumah serta melengkapi dokumen pendukung seperti KTP dan kartu keluarga (KK) sebelum data dikirim secara mandiri melalui sistem yang tersedia,” tambahnya.

Selain melalui pemerintah desa, masyarakat juga bisa mengecek status dan mengajukan usulan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store maupun layanan pelaporan resmi yang disediakan. Parinringi menegaskan bahwa data kepesertaan PBI bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai hasil evaluasi.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten