Warga Tapak Kuda Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen KSU Kopperson ke Polda Sultra

Kendari – Sejumlah warga Tapak Kuda Kota Kendari mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/11/2025), untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan beberapa orang dari pengurus KSU Kopperson.
Laporan tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari, Abdul Razak Said Ali, yang mendampingi mereka ke Direktorat Ditreskrimum Polda Sultra.
“Laporan siang ini terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dugaannya mereka memasukkan keterangan ke data otentik yang kami duga palsu dalam proses konstatering yang lalu,” ujar Razak saat ditemui Kendariinfo.
Ia menjelaskan, akta yang diklaim sebagai dokumen perubahan status KSU Kopperson tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Selain itu, kata Razak, peta batas lahan eks HGU yang digunakan pihak Kopperson dalam dokumen tersebut juga tidak valid.
“Tidak ada pengurus lama, semua baru. Kemudian menggunakan peta yang kami duga bukan dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Razak menambahkan, peta yang dipakai dalam dokumen perubahan itu tidak pernah diajukan dalam proses persidangan pada tahun 1993. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
“Peta yang digunakan itu kami duga tidak berasal dari lembaga berwenang. Terlebih lagi, peta tersebut tidak pernah diajukan dalam persidangan pada tahun 1993,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya kejanggalan lain dalam akta yang kini digunakan KSU Kopperson, di mana seluruh nama pengurus lama tidak lagi tercantum. Bahkan, salah satu nama pengurus baru diketahui merupakan ahli waris dari mantan pengurus lama.
“Dalam akta itu, seluruh nama pengurus lama tidak ada. Semua orang baru, bahkan salah satunya, Abdi Nusajaya, merupakan ahli waris dari pengurus lama. Padahal koperasi adalah entitas hukum yang tidak dapat diwariskan,” tandansnya Razak.
Razak berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran dugaan pemalsuan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen hukum di kemudian hari.
Warga Tapak Kuda Kendari Geruduk Kantor Gubernur dan Laporkan KSU Kopperson ke Polda Sultra
