Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Waria Aniaya Rekannya di Kendari Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

0
0
Waria Aniaya Rekannya di Kendari Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (17/10/2024).

Kendari – Waria berinisial C (28) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial A (25). Dalam kasus tersebut, C dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Penganiayaan pada ayat 1, ancamannya 2 tahun 8 bulan. Pada ayat 2, ancamannya paling lama 5 tahun penjara, sebab korban mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, kepada Kendariinfo, Kamis (17/10/2024).

Nirwan menjelaskan penganiayaan itu terjadi di Salon Citra, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/10) lalu. Saat penganiayaan, A korban pingsan dan kritis. Darah juga bercucuran di pipi sebelah kanan, bibir, pelipis, hidung, dan bagian kepala A.

A selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Kendari, sedangkan C langsung menyerahkan diri ke polisi. C telah menjalani pemeriksaan dan mengakui seluruh perbuatannya. C pun ditahan di Polresta Kendari.

Sementara A harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Usai sempat dirawat di RS Bhayangkara Kendari, A saat ini dibawa ke Kabupaten Konawe.

“Untuk korban, sempat dibawa ke RS Bhayangkara Kendari. Sudah keluar dari sana dan dirawat di Konawe,” pungkasnya.

Waria Aniaya Rekannya di Kendari, Terekam Kamera saat Korban Diseret dan Dihantam

Editor Bahasa: Ratnawati (Magang)

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: