Wujudkan Kebijakan Tata Ruang Berkeadilan, D’Fast Billiard Kendari Kembali Beroperasi

Kendari – Operasional usaha hiburan D’Fast Billiard di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berjalan setelah polemik penataan site plan dan rencana penertiban dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari, Selasa (10/2/2026).
RDP tersebut dihadiri unsur legislatif, organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola usaha, pengembang, serta perwakilan masyarakat. Forum digelar untuk mencari penyelesaian persoalan yang dinilai berkaitan dengan kebijakan tata ruang dan kepastian hukum.
Dalam RDP, forum menyimpulkan bahwa site plan yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan prosedur administratif. Rencana pembongkaran diminta untuk ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek hukum serta dampak sosial dan ekonomi. Para pihak juga sepakat perlunya sinkronisasi dan koordinasi lanjutan antarinstansi teknis, pengelola usaha, pengembang, dan masyarakat.

Kuasa Hukum D’Fast Billiard, Zion N. Tambunan, menyatakan bahwa hasil RDP menjadi dasar agar tidak dilakukan tindakan sepihak selama proses hukum masih berjalan. Ia menyebutkan bahwa kliennya saat ini menempuh jalur hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara (PTUN).
“Selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dilakukan pengosongan maupun pembongkaran. Itu menjadi kesimpulan forum RDP,” kata Zion.
Ia menambahkan, tindakan penertiban sebelum adanya putusan final berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi para pihak. Pihak kuasa hukum juga meminta agar aliran listrik ke lokasi usaha dapat difungsikan kembali agar kegiatan operasional berjalan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, ia menilai keberadaan D’Fast Billiard memberikan dampak ekonomi di lingkungan sekitar, seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan meningkatnya aktivitas usaha mikro. Pengelola usaha juga disebut mulai melakukan pembenahan administratif serta menjalin komunikasi dengan pihak terkait guna menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
“Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum mengeluarkan keputusan resmi lanjutan pasca-RDP. Sumber di lingkungan pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil akan tetap mengacu pada regulasi tata ruang, perizinan, dan ketertiban umum,” bebernya.
Sementara itu, terkait kelistrikan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan penyambungan maupun pemutusan aliran listrik dilakukan berdasarkan ketentuan administratif yang berlaku. Dengan kembali beroperasinya D’Fast Billiard, pengelola usaha kini menunggu hasil koordinasi lintas instansi serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Pemkot Kendari menindak pelanggaran tata ruang dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik terhadap tiga bangunan yang dinilai melanggar ketentuan sempadan jalan, Selasa (6/1). Salah satunya adalah D’Fast Billiard.
Disebut Langgar Tata Ruang, Pemkot Putus Aliran Listrik Sejumlah Bangunan di Kendari





