Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Zakat Mal Karyawan Bank Sultra Tembus Rp368 Juta, Disalurkan hingga ke Daerah

Zakat Mal Karyawan Bank Sultra Tembus Rp368 Juta, Disalurkan hingga ke Daerah
Prosesi penyerahan zakat mal karyawan Bank Sultra kepada Baznas Sultra. Foto: Istimewa. (18/3/2026).

Kendari – Pengumpulan zakat mal dari karyawan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra pada Ramadan 2026 mencapai Rp368,2 juta. Dana tersebut tidak hanya disalurkan melalui lembaga resmi, tetapi juga didistribusikan langsung ke masyarakat lewat jaringan kantor cabang di berbagai wilayah Sultra.

Sebagian dana, yakni Rp151,8 juta, telah diserahkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra dalam kegiatan di Masjid Raya Al-Kautsar Kendari, Rabu (18/3/2026). Sementara sisanya akan disalurkan oleh kantor cabang dan cabang pembantu agar menjangkau masyarakat hingga ke daerah.

Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menjelaskan bahwa zakat tersebut berasal dari pemotongan gaji karyawan yang dilakukan secara rutin setiap bulan bagi yang telah mendaftar secara sukarela.

“Penyaluran zakat maal ini adalah bentuk nyata dari rasa syukur dan tanggung jawab sosial karyawan Bank Sultra. Kami berkomitmen agar dana yang terkumpul dari pemotongan gaji karyawan ini dapat dikelola dengan amanah untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola distribusi yang menggabungkan Baznas dan jaringan internal dilakukan agar penyaluran lebih merata dan tepat sasaran.

“Dengan menyalurkan sebagian melalui Baznas Sultra dan sebagian lagi melalui jaringan kantor cabang kami di daerah, kami ingin memastikan bahwa kehadiran Bank Sultra tidak hanya dirasakan dari sisi layanan perbankan, tetapi juga melalui kontribusi sosial,” katanya.

Baca Juga:  Breaking News: Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Kendari di Bandar Udara Haluoleo

Zakat mal sendiri merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan selama satu tahun).

Umumnya, zakat ini dikenakan sebesar 2,5 persen dari harta atau penghasilan, yang kemudian disalurkan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten