1.943 Narapidana di Sultra Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Ada yang Langsung Bebas

Kendari – Sebanyak 1.943 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.909 orang menerima Remisi umum I, 18 orang remisi umum II, dan 16 orang mendapat pengurangan masa pidana umum I.
Pemberian remisi tersebut tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sultra. Penerima terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 759 orang, disusul Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, LPKA Kelas II Kendari 52 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang.
Selain remisi umum dan pengurangan masa pidana, terdapat 21 narapidana yang mendapatkan remisi tambahan dalam kategori Pemuka. Sementara berdasarkan jenis pidana khusus, penerima remisi terdiri atas 843 narapidana kasus narkotika dan 64 narapidana kasus korupsi.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Dia mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang telah memberikan hak remisi tersebut.
“Kami mengapresiasi Kanwil Ditjenpas dalam hal ini Kemenimipas yang telah memberikan hak-hak kepada warga binaan. Karena bagaimanapun mereka ini memiliki hak dan mendapatkan remisi,” kata Andi Sumangerukka usai memimpin pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026).
Ia menegaskan kesempatan mendapatkan remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani pembinaan. Dia juga menyebut dari total 1.943 penerima remisi tersebut, terdapat warga binaan yang langsung bebas dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
“Jadi kalau dia berkelakuan baik maka dia diberikan remisi. Dari total 1.943 yang mendapatkan remisi ini masih ada kesempatan untuk berbuat baik dan ada yang langsung bebas, tadi sudah saya sampaikan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.





