1 Terduga Pelaku Bom Ikan di Konkep Ditangkap Beserta Bahan Peledaknya

Konawe Kepulauan – Nelayan berinisial M ditangkap polisi bersama Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Wawonii karena diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
M ditangkap di teras rumahnya di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Wawonii Barat, Sabtu (26/9/2026). Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas bom ikan di wilayah perairan Wawonii.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Konkep mencegah praktik destructive fishing yang dapat merusak ekosistem laut,” ujar Danpos Polairud Polres Konkep, Aipda Agustiar, melalui keterangan resminya, Senin (28/9).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan hingga akhirnya M ditangkap. Dalam penindakan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Barang bukti sitaan berupa bom ikan, satu unit kapal, serta pakaian, yang diduga digunakan saat beraktivitas di laut. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum.
“Barang bukti yang diamankan berupa bom ikan, kapal, hingga pakaian dalam aktivitas tersebut,” ujar dia.
Saat ini, M masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas penggunaan bahan peledak. Polisi akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Ketua PAAP Wawonii, Amal RF, mengatakan pengawasan wilayah laut membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Ia juga mengimbau nelayan tidak menggunakan metode penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan.
“Jangan gunakan metode penangkapan ikan ilegal. Selain merusak kelestarian laut, cara tersebut juga berisiko terhadap keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Amal.





