Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

100 Warga Binaan Lapas di Sultra Pencandu Narkoba Jalani Rehabilitasi

100 Warga Binaan Lapas di Sultra Pencandu Narkoba Jalani Rehabilitasi
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. Foto: Istimewa. (15/3/2022).

Kendari – Sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas di Sulawesi Tenggara (Sultra) kasus penyalahgunaan narkoba mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial, Selasa (15/3/2022).

Warga binaan yang mengikuti rehabilitasi berasal dari tiga unit pelaksana teknis, yakni Lapas Kelas II A Kendari 60 orang, Lapas Kelas II A Baubau 20 orang, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari sebanyak 20 orang.

Kegiatan ini merupakan sinergitas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

Secara resmi, rehabilitasi sosial ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, bertempat di Aula Lapas Kelas II A Kendari.

“Saya harap teman-teman warga binaan ikuti kegiatan ini sepenuh hati. Harapan kita semua benar-benar bisa baik seperti semula jangan terulang lagi kondisi yang memberatkan keluarga, diri dan terutama Yang Maha Kuasa,” harap Silvester dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Rabu (16/3).

“Edukasi sehebat apa pun kalau tidak tergantung hati dari teman-teman semua tidak ada gunanya. Hanya hati yang bisa merubah semuanya. Tolong kegiatan ini dimaknai dengan hati, masuk dalam hati dan bisa dipertanggungjawabkan di langit dan di bumi ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur Tiba di Kendari, Jalani Sidang Pekan Depan

Senada dengan itu, BNNP Sultra melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Agustinus Sollu menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan rehabilitasi sosial ini. Menurutnya pencandu narkoba bukan penjahat sepenuhnya karena mereka juga adalah orang sakit yang harus diobati.

“Kita menyambut baik kegiatan ini rangka menyelamatkan para pencandu narkotika. Teman-teman kita pencandu jangan dianggap sebagai penjahat murni pada saat bersamaan mereka penjahat dan juga orang sakit. Orang sakit perlu diobati,” ungkapnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten