11 Orang dari 12 Tersangka Kerusuhan di PT VDNI Sudah Jalani Sidang

Konawe – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 12 orang tersangka kasus kerusuhan di PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Konawe, sidang sudah dimulai sejak 3 minggu lalu di Pengadilan Negeri Konawe.
Dia menjelaskan ada 3 berkas berkara yang diterima Kejari Konawe dari Penyidik Polda Sultra.
“Satu berkas ada 9 orang tersangka, satu berkas lagi ada 2 tersangka, dan berkas ketiga 1 orang tersangka. 9 tersangka dan 2 tersangka itu sudah sidang. Terus yang terakhir, 1 orang tersangka itu belum,” kata Marwan dikutip dari Sultranesia.ID, Senin (15/3/2021).
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa buruh perusahaan nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) 14 Desember 2020 lalu berujung anarkis.
Sejumlah massa demo merusak fasilitas perusahaan mulai dari pos keamanan yang hancur dilempari hingga beberapa alat produksi seperti dump truck, excavator dan puluhan motor serta bangunan dibakar massa saat itu.
Laporan: Rafli





