11 Tahanan Polres Kolut Dilaporkan Kabur, Diduga Panjat Tembok Rutan Pakai Selang

Kolaka Utara – Sebanyak 11 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan melarikan diri pada Kamis (2/7/2026). Para tahanan diduga kabur dengan memanjat tembok rutan menggunakan selang yang diikat menyerupai tali.
Informasi kaburnya para tahanan itu seiring dengan Satreskrim Polres Kolut mengeluarkan edaran surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap para tahanan tersebut. Kesebelasnya yakni Nasrudin (37), Sahrul (25), Taslim (35), Rama Fitrah (28), Paril (19), Muh. Idris (23), Ilham alias llo (37), Junaedi (23), Agrifaldi (32), Muh. Sidiq (25), dan Irwan S. (50).
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor: DPO/S-34/VII/2026/Satreskrim/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra.
Berdasarkan video beredar, anggota kepolisian tengah mengecek ruang tahanan dan menemukan sebuah selang masih tergantung di atas tembok rutan Mapolres Kolut. Selang tersebut diduga digunakan para tahanan untuk meloloskan diri dari dalam rutan.
Perekam menyebut jumlah tahanan yang kabur mencapai 11 orang. Seluruhnya disebut merupakan tahanan kasus pencurian yang sedang menjalani proses hukum di Polres Kolaka Utara.
“Dia keluarnya lewat sini, 11 orang, dia manjat pakai selang,” ujar perekam video.
Hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana para tahanan tersebut bisa keluar dari rumah tahanan yang berada di lingkungan Mapolres Kolaka Utara. Aparat kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun jumlah pasti tahanan yang berhasil melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian saat dikonfirmasi belum memberikan respons.





