Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

182 Ekor Burung Endemik yang Hendak Diselundupkan Dilepasliarkan ke Tanjung Peropa Konsel

182 Ekor Burung Endemik yang Hendak Diselundupkan Dilepasliarkan ke Tanjung Peropa Konsel
Pelepasliaran burung endemik di Kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa di Desa Sumber Sari, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kendariinfo. (28/1/2026).

Konawe Selatan – Sebanyak 182 ekor burung endemik yang sempat hendak diselundupkan akhirnya dilepasliarkan ke kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa tepatnya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/1/2026).

Petugas diketahui mengamankan total 193 ekor burung yang terdiri dari 22 ekor gagak Sulawesi, 160 ekor perkici kuning hijau, 10 ekor bilbong pendeta, dan 1 ekor tuwur Sulawesi. Seluruhnya merupakan satwa dilindungi.

Namun, 11 ekor burung mati akibat kondisi pengangkutan yang tidak layak. Sementara 182 ekor lainnya dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk dilepasliarkan. Pelepasliaran dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra bersama Polairud Baharkam Polri, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.

Kepala Seksi Kawasan Wilayah (SKW) I BKSDA Sultra, Prihantoro, memastikan satwa yang dilepasliarkan telah dinyatakan aman.

“Burung-burung endemik ini kami kembalikan ke habitat alaminya. Kami tidak memantau secara langsung, tetapi memastikan mereka bebas dari gangguan manusia,” ujarnya.

Komandan Kapal Polisi Tekukur 5.010, Kompol Capt Suryo Pandowo, mengatakan burung-burung tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan penyelundupan satwa di kapal kargo yang akan berlayar dari Pelabuhan Bungkutoko, Kendari, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (24/1).

“Kami juga telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial N untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Suryo.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, Abdul Rachman, mengungkapkan modus para pelaku menggencarkan aksinya dengan sengaja menggunakan kapal kargo agar tidak terpantau petugas.

Baca Juga:  Seekor Buaya Kembali Tampakkan Diri di Sungai Konaweha, Warga Heboh

“Modusnya tidak menggunakan kapal penumpang, supaya proses penyelundupan tidak terdeteksi,” ujarnya.

Ia menegaskan perbuatan para pelaku melanggar Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Sesuai aturan, setiap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilaporkan kepada petugas karantina,” tegasnya.

193 Burung Endemik Sultra Gagal Diselundupkan ke Surabaya

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten