2 Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan Sultra Terima Santunan JKK-JK

Kendari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberikan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JK) kepada dua ahli waris sebesar Rp202 juta, Senin (6/9/2021).
Kedua penerima santunan manfaat itu yakni ahli waris Asbar yang yang merupakan salah satu pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai Rp42 juta
Kemudian ahli Waris Husein Karmadi, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan Sultra yang meninggal dunia dan berprofesi sebagai nelayan senilai Rp160 juta.
Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama yang telah terbangun antara pihaknya dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya harap sinergi ini dapat terus terjalin untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Amir Taslim, menuturkan jaminan sosial memiliki manfaat yang sangat besar baik bagi pekerja beserta keluarga.
“Santunan yang diberikan hari ini merupakan bukti nyata pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen kesejahteraan bagi pekerja,” paparnya.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman berharap santunan yang diberikan pada hari ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Harapannya adalah dari santunan ini, keluarga yang ditinggal dapat memanfaatkan santunan tersebut untuk melanjutkan hidup setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga,” tutupnya.





