Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Pelaku Pembusuran di Wakatobi, Ini Kronologinya

2 Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Pelaku Pembusuran di Wakatobi, Ini Kronologinya
Busur yang menembus lengan kanan korban berinisial H (15) saat tengah berboncengan bersama temannya di Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi. Foto: Istimewa. (22/9/2026).

Wakatobi – Dua remaja berusia 16 tahun berinisial AJ dan IR diduga terlibat dalam kasus pembusuran yang menembus lengan kanan remaja berinisial H (15) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/9/2026).

Kedua terduga pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini diketahui berdomisili di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi, Wakatobi.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, AKP Risman, mengatakan hingga kini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Polres Wakatobi.

AKP Risman juga meluruskan lokasi pembusuran. Ia menyebut peristiwa itu terjadi di jalan poros Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangiwangi, bukan Lingkungan Wasima, Kelurahan Wanci, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

“Jalan poros Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan. Demikian,” ungkapnya kepada Kendariinfo, Kamis (24/9).

Adapun kronologi bermula saat AJ dan IR beserta rekan-rekannya tengah membuat acara di kawasan Marina Togo Mowondu sekitar pukul 19.30 Wita. Tidak lama berselang, mereka dikabarkan diserang oleh sekelompok orang tak dikenal menggunakan anak panah busur.

AJ dan IR yang merasa diserang kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya berinisial LMH. Saat itu, IR bertugas mengendarai motor, AJ berada di tengah sambil membawa busur, sementara LMH duduk paling belakang.

Ketiganya kemudian melintas di jalan poros Lingkungan Woua dan bertemu korban H yang tengah berboncengan dengan temannya. Saat itulah AJ diduga melepaskan busurnya hingga mengenai tangan H.

Atas perbuatannya, AJ dan IR disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Pemuda Wakatobi Dibusur, Anak Panah Menembus Lengan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten