2 Bidan yang Bantu Gugurkan Janin Anak di Kendari Diupah Rp5 Juta

Kendari – Kasus penemuan janin perempuan di sebuah kebun yang ada di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (29/9/2022) lalu terus bergulir di Mapolsek Mandonga.
Baru-baru ini, polisi meringkus dua tenaga kesehatan (nakes) bidan berinisial SS (34) dan WA (24). Kedua nakes tersebut mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk membantu menggugurkan anak di bawah umur berinisial NR (15), sebelum akhirnya janin tersebut meninggal dan dibuang.
Kapolsek Mandonga, Kompol Muh. Salman mengatakan, SS menjadi nakes sudah 13 tahun. Sedangkan, WA menjadi nakes sejak 2 tahun lalu. Keduanya hidup bertetangga di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Mereka kami amankan di rumahnya, Jumat (30/9) karena terlibat dalam proses persalinan. SS yang menjadi eksekutor, sedangkan WA membantu dan mengikuti arahan SS saat proses persalinan,” bebernya.
Salman menyebut, rencana persalinan itu mulai terjadi pada bulan Juli 2022. Saat itu, SS dihubungi oleh ibu NR yang berinisial NUR (34) untuk membantu masalah yang dihadapi oleh anaknya yang hamil di luar nikah dengan kekasihnya inisial YD (17).
SS sempat menolak karena takut dan proses persalinan yang dilakukan terhadap anak yang hamil di luar nikah tidak sesuai SOP kesehatan. SS mengarahkan NUR untuk ke rumah sakit dan berkoordinasi dengan dokter. Namun, NUR malu dan membiarkan NR terus mengandung anak YD.
“Seiring berjalannya waktu, NUR bertanya kepada anaknya (NR), mau lanjut sekolah dulu atau menikah. Anaknya ini memilih ingin lanjut sekolah. Saat itulah muncul rencana NUR untuk mengakali kandungan NR ,” katanya.
Karena malu jika anak gadisnya ketahuan hamil di luar nikah, NUR kembali berkomunikasi dan curhat kepada SS. Kemudian NUR memohon kepada SS agar mencarikan solusi terkait kandungan anak gadisnya inisial NR. Jika, SS setuju dan mau membantu, NUR bersedia memberikan imbalan kepada SS.
“Karena akan diupah Rp5 juta, SS akhirnya setuju. Jadi, NUR membayar dua kali, sebelum persalinan sebesar Rp2,5 juta dan sisanya dilunasi setelah persalinan selesai,” ucap Salman.
Setelah keduanya sepakat dengan imbalan tersebut, SS dibantu WA akhirnya melakukan proses persalinan di rumah SS, tepatnya di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu (28/9).
Ironisnya, janin perempuan yang dilahirkan NR melalui proses persalinan SS dan WA meninggal dunia. Tidak ada yang mempermasalahkan itu, NR mengambil janinnya dan menyerahkannya kepada NUR untuk dikebumikan.
Keesokan harinya atau Kamis (29/9), NUR bersama saudaranya inisial A (paman NR) rencana menguburkan janin tersebut di depan rumahnya yang ada di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Namun, karena kondisi tanah yang keras, janin tersebut dibawa ke TPU Punggolaka untuk dimakamkan. Lagi-lagi, mereka tidak bisa dimakamkan di sana karena sejumlah prosedur tidak bisa dipenuhi. Akhirnya, NUR dan A membawa janin tersebut di salah satu kebunnya yang ada di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Nahas, aksi keduanya terbongkar setelah warga mencurigai gerak-gerik mereka.
Kini, para pelaku yang diringkus polisi dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang, yakni NR, NUR, A, YD, SS, dan WA.
“Para pelaku telah kami tahan di Polsek Mandonga, kasus ini masih kami kembangkan,” pungkasnya.





