Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

2 CPNS DPMPTSP Sultra Terduga Pelaku Perselingkuhan Kedapatan Urus Berkas Seleksi SK 100 Persen

0
0
MI saat didampingi seseorang dari pihak RSJ Kendari saat mengikuti tes kesehatan. Foto: Istimewa.

Kendari – MI dan NZ, dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), terduga pelaku perselingkuhan kedapatan diduga sedang menjalani tes kesehatan, Jumat (23/10/2026).

Keduanya diciduk istri sah MI, berinisial WN, di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari saat pagi hari. Tes kesehatan tersebut diketahui untuk menyelesaikan tahapan akhir seleksi untuk mendapatkan SK 100 persen sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

MI dan NZ kedapatan oleh WN ketika sidang kode etik dugaan perselingkuhan tersebut masih berproses.

NZ saat didampingi seseorang dari pihak RSJ Kendari saat mengikuti tes kesehatan. Foto: Istimewa.

Dari video yang diterima Kendariinfo, MI datang lebih dahulu dan didampingi salah seorang dari pihak rumah sakit mengurus administrasi hingga menjalani tes kesehatan.

Setelahnya, NZ kemudian datang. Ia juga didampingi oleh orang yang sama. Selama berada di RSJ Kendari, keduanya terlihat mengenakan masker.

WN, melalui kuasa hukumnya, Megi, menyayangkan hal tersebut. Pasalnya proses pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap kedua CPNS tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

“Kami sangat sesalkan kenapa kedua terlapor dugaan perselingkuhan ini sudah diikutkan tes kesehatan. Padahal proses pemeriksaannya ini masih berlangsung,” ujarnya kepada Kendariinfo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Megi mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan Bagian Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra pada pekan sebelumnya, pihaknya mendapat informasi bahwa sidang etik terhadap laporan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Namun, pihaknya mempertanyakan pelaksanaan tes kesehatan terhadap MI dan NZ ketika proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik masih berjalan. Pasalnya, pada 15 Juli 2026, pemeriksaan kesehatan terhadap kedua CPNS tersebut sebelumnya ditangguhkan karena masih menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Penangguhan itu, kata Megi, tertuang dalam Surat BKD Sultra Nomor 8026/400.7/VII/2026 yang ditujukan kepada Panitia Pemeriksaan Kesehatan RSJ Provinsi Sultra.

“Kami memperoleh informasi bahwa kedua pihak yang dilaporkan telah diarahkan untuk menjalani tes kesehatan, sementara proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final,” katanya.

Megi menduga pelaksanaan tes kesehatan tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS. Ia khawatir proses tersebut dapat memengaruhi penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin yang sedang berjalan.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan berujung pada hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, terdapat konsekuensi terhadap pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Megi pun meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut agar proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai kuasa hukum WN, Megi berharap seluruh bukti dan keterangan yang telah diserahkan dapat dipertimbangkan secara cermat dalam sidang etik. Ia menegaskan, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas institusi pemerintahan.

Selain itu, ia juga meminta proses pemeriksaan diselesaikan secara profesional dan berkeadilan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami berharap agar seluruh tahapan pemeriksaan terhadap laporan ini dapat diselesaikan secara profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni saat dikonfirmasi terkait alasan mengeluarkan surat pemeriksaan kesehatan terhadap kedua terlapor tersebut sampai ditayangkannya berita ini belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan Kendariinfo.

CPNS DPMPTSP Sultra yang Dinonaktifkan Terkait Dugaan Perselingkuhan Kedapatan Masih Berkantor

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: