Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Muna

Pria di Muna Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu-Sabu 4,04 Gram

0
0
Pria berinisial MK (19), Warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu. Foto: Istimewa. (21/10/2026).

Muna – Pria berinisial MK (19), Warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,04 gram.

Penangkapan dilakukan, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 23.30 Wita. Polisi awalnya bersama pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna melakukan operasi sarang narkoba di Lorong Cinta Damai, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.

“Ketika melakukan operasi sarang narkoba di lokasi tersebut, MK berada di kediaman neneknya,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri melalui keterangan resminya, Jumat (23/10).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah neneknya yang disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi mendapati sabu-sabu dengan berat bruto seberat 4,04 gram milik MK. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti non-narkotika.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,04 gram. Selanjutnya, MK bersama barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (1) dikenakan, karena pelaku diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP mengatur setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: