2 Mahasiswa di Kendari Dibekuk saat Diduga Hendak Transaksi Sabu-sabu

Kendari – Dua pria berstatus mahasiswa dibekuk Satresnarkoba Polresta Kendari saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bunga Kolosua, Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (9/5/2026) malam.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah saset berisi sabu-sabu yang disimpan oleh para pelaku,” ujar dia melalui keterangan resminya, Minggu (10/5).
Tersangka pertama berinisial AR (23), warga Desa Ombuombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra. Ia diamankan sekitar pukul 21.15 Wita di sebuah rumah di Jalan Bunga Kolosua.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,61 gram. Satu saset ditemukan di kantong celana pelaku, sementara tiga lainnya disimpan di bawah bantal kamar.
Penangkapan AR disebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dari personel Polda Sultra yang lebih dulu mengamankan pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial GA (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang menyebut rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat saset plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram di saku celana depan sebelah kanan pelaku.
Polisi juga menyita satu dompet berisi uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu saset kosong, serta satu unit motor Honda CRF tanpa pelat nomor.
“Kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





